sukabumiOnlinenews; PBB.RIAU -- Lagi-lagi mantan Menteri
Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra mengalahkan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY). Kali ini, Yusril menggugat Keputusan Presiden (Keppres)
tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif
menggantikan Agusrin Najamuddin.
Gugatan tersebut
dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara
berkuatan hukum tetap.
“Hakim PTUN mengabulkan
permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5)
sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan
pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur
Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda
pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum
tetap,” kata Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa
(15/5/2012).
Yusril merupakan kuasa
hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD
Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut,
PTUN Jakarta juga memerintahkan Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan
Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk mentaati putusan sela tersebut.
“Agusrin M Najamudin
sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK),” ujar mantan penulis naskah
pidato Presiden Soeharto ini.
Dengan putusan sela PTUN
Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari ini praktis
tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Keppres yang
ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami
gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu
langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti
Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya”.
Yusril meminta kepada
Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzie dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi
Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.
“Sebagai pemimpin negara
yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi
putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana
rakyat mau mentaatinya” tegas Yusril.