“Itu pengakuan dari pengacara
Malaysia sendiri. Jadi bukan dari kita,” kata Juru bicara Satgas Penanganan TKI
Humprey Djemat kepada mengutip pernyataan pengacara Malaysia dalam suatu
kesempatan, sebelum menemui Jamwas Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Kamis
(10/5).
Bahkan, lanjut Humprey yang
dikenal sebagai putra pengacara kondang alm Ganie Djemat, perlakuan kekerasan
juga dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia kepada warga negaranya sendiri.
“Jadi bukan hal yang aneh saat perlakuan kekerasan diterima oleh TKI.”
Namun demikian, perlakuan
kekerasan itu sangat disesalkan dan sikap itu tidak memperlihatkan bahwa kita
sebagai bangsa serumpun. “Dan ini menjadi pekerjaan kita, agar perlakukan itu
segera dihentikan dan hendaknya mendasarkan kepada proses hukum.”
SECARA DINI
Oleh karena itu, ia mendesak
Polri segera melakukan kerjasama hukum dengan Polisi Diraja Malaysia, seperti
yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Agung Malaysia.
“Ini dimaksudkan, proses hukum terhadap TKI dapat diketahui sejak awal.”
Menurut dia, dengan cara ini
maka kita dapat memonitor dari awal setiap pelanggaran oleh TKI di Malaysia.
“Seperti kerjasama Kejaksaan Agung kedua negara, mereka (Kejagung Malaysia)
akan segera memberitahu kita penanganan terhadap TKI.”
Ditambahkan pula,”Pendekatan
secara diplomatik sangat perlu. Sebagaimana surat Presiden SBY kepada Raja Arab
Saudi saat TKW. Yang karena surat itu TKW kita lolos dari hukaman pancung.” (ahi/dms/poskota)