sukabumiOnlinenews,
JAKARTA – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), David Tobing, Selasa (8/5/2012) resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta. Dia menggugat Marzuki Alie, Ketua DPR RI, sebesar Rp1.000 alias seceng dan memohon maaf di media massa atas pernyataannya yang kontroversi soal koruptor.
“Sebagai alumni dan saat ini masih mahasiswa porgram Pasca Sarjana sudah mendaftarkan gugatan kepada Marzuki Alie ke pengadilan karena ucapannya soal koruptor dari perguruan tinggi negeri ternama,” kata David Tobing di PN Jakarta Pusat.
Marzuki Alie sebagai Ketua DPR dengan status doktor, menurut Tobing, membuat pernyataan tuduhan tanpa didasari hasil survei, penelitian, maupun sumber yang valid. “Dia kan seorang doktor, kenapa mengucapkan kata-kata seperti itu,” kata Tobing, yang juga dikenal serang pengacara publik itu.
Tobing mengaku sebagai seorang alumni Fakultas Hukum UI Program Sarjana dan Program Kenotariatan serta masih menjadi mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktor FH UI ini. Ia menilai pernyataan Marzuki yang merupakan politisi Partai Demokrat itu tidak mencerminkan sebagai seorang intelektual bergelar doktor dan menjabat Ketua DPR. “Jangan sembarangan menyampaikan statement. Karena dia sebagai Ketua DPR seharusnya menjadi panutan masyarakat,” ujar Tobing.
Pernyataan Marzuki, dinilai David Tobing sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan bukan hanya soal pernyataan koruptor saja yang bakal digugat, namun juga mengenai pernyataan Marzuki Alie yang ingin membubarkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Daftar gugatan dengan nomor 121/Pdt/PN Jakpus tertanggal 8 Mei 2012 itu, David Tobing sebagai penggugat memohon kepada majelis hakim agar Marzuki Alie sebagai tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1000 kepada penggugat. “Saya mencantumkan ganti rugi tidak lebih dari Rp1000. Tapi semata-mata agar dia sebagai Ketua DPR tidak asal cuap-cuap,” tegasnya.
David juga memohon pada majelis hakim, agar tergugat mencabut pernyataannya. Dan membuat permohonan maaf di semua media massa, baik cetak, elektronik maupun internet.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, koruptor bisa berasal dari semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. “Pejabat-pejabat yang korupsi itu orang berpendidikan semua. Mereka berasal dari berbagai universitas. Rata-rata pejabat memang dari perguruan tinggi terkenal,” ujarnya.
Marzuki membantah bahwa dia menuding universitas tertentu sebagai lembaga akademik penghasil koruptor. “Saya tidak bicara spesifik mengenai UI dan UGM saja, tapi semua secara umum,” kata dia.
Menurut dia, ada pemberitaan yang salah mengenai dirinya pada sejumlah media.
(wicaksono/sir - Pos Kota)
JAKARTA – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), David Tobing, Selasa (8/5/2012) resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta. Dia menggugat Marzuki Alie, Ketua DPR RI, sebesar Rp1.000 alias seceng dan memohon maaf di media massa atas pernyataannya yang kontroversi soal koruptor.
“Sebagai alumni dan saat ini masih mahasiswa porgram Pasca Sarjana sudah mendaftarkan gugatan kepada Marzuki Alie ke pengadilan karena ucapannya soal koruptor dari perguruan tinggi negeri ternama,” kata David Tobing di PN Jakarta Pusat.
Marzuki Alie sebagai Ketua DPR dengan status doktor, menurut Tobing, membuat pernyataan tuduhan tanpa didasari hasil survei, penelitian, maupun sumber yang valid. “Dia kan seorang doktor, kenapa mengucapkan kata-kata seperti itu,” kata Tobing, yang juga dikenal serang pengacara publik itu.
Tobing mengaku sebagai seorang alumni Fakultas Hukum UI Program Sarjana dan Program Kenotariatan serta masih menjadi mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktor FH UI ini. Ia menilai pernyataan Marzuki yang merupakan politisi Partai Demokrat itu tidak mencerminkan sebagai seorang intelektual bergelar doktor dan menjabat Ketua DPR. “Jangan sembarangan menyampaikan statement. Karena dia sebagai Ketua DPR seharusnya menjadi panutan masyarakat,” ujar Tobing.
Pernyataan Marzuki, dinilai David Tobing sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan bukan hanya soal pernyataan koruptor saja yang bakal digugat, namun juga mengenai pernyataan Marzuki Alie yang ingin membubarkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Daftar gugatan dengan nomor 121/Pdt/PN Jakpus tertanggal 8 Mei 2012 itu, David Tobing sebagai penggugat memohon kepada majelis hakim agar Marzuki Alie sebagai tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1000 kepada penggugat. “Saya mencantumkan ganti rugi tidak lebih dari Rp1000. Tapi semata-mata agar dia sebagai Ketua DPR tidak asal cuap-cuap,” tegasnya.
David juga memohon pada majelis hakim, agar tergugat mencabut pernyataannya. Dan membuat permohonan maaf di semua media massa, baik cetak, elektronik maupun internet.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, koruptor bisa berasal dari semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. “Pejabat-pejabat yang korupsi itu orang berpendidikan semua. Mereka berasal dari berbagai universitas. Rata-rata pejabat memang dari perguruan tinggi terkenal,” ujarnya.
Marzuki membantah bahwa dia menuding universitas tertentu sebagai lembaga akademik penghasil koruptor. “Saya tidak bicara spesifik mengenai UI dan UGM saja, tapi semua secara umum,” kata dia.
Menurut dia, ada pemberitaan yang salah mengenai dirinya pada sejumlah media.
(wicaksono/sir - Pos Kota)