16 dari 37 Kendaraan Dinas Pemkot Sukabumi Tidak Lulus Uji Emisi

Kota Sukabumi-sukabumionlinenews

Pemerintah Kota Sukabumi nampaknya harus benar-benar menghimbau seluruh OPD dan aparat wilayah untuk serius melakukan perawatan terhadap kendaraan dinasnya masing-masing. Pasalnya dari hasil uji emisi yang dilaksanakan Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, dari 37 kendaraan dinas roda empat yang diperiksa hanya 16 kendaraan yang lulus emisi.

Uji emisi yang digelar di Halaman Balaikota Sukabumi tersebut hanya berlangsung setengah hari mulai pukul 13.00 Wib. Hasilnya dari 64 kendaraan roda empat berbahan bakar premium dan solar yang di periksa uji emisinya, 26 kendaraan diantaranya tidak lulus uji emisi.

"Kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai diperiksa uji emisinya," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Pada KLH Kota Sukabumi, Lukmanul Hakim.

Dijelaskannya, 64 kendaraan yang mengikuti uji emisi sekitar 51 kendaraan berbahan bakar Premium dan 13 solar. Dimana, kendaraan berbahan bakar premimun yang tidak lulus uji emisi 16 unit dan 10 jenis kendaraan berbahan bakar solar. 

"Bagi kendaraan yang tidak lulus uji, pihaknya merekomendasikan untuk diperbaiki sistem pembakarannya di bengkel yang tersedia," ujarnya.   

Digelarnya uji emisi kendaraan tersebut menurutnya, sebagai upaya untuk menekan tingkat polusi udara. Karena  pencemaran udara yang ditimbulkan oleh asap kendaraan bermotor cukup tinggi. 

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, batas emisi yang ditoleransi untuk kendaraan jenis BBM solar di bawah tahun 2007, dibawah 70 %. Sedangkan untuk kendaraan jenis BBM premium dibawah keluaran tahun 2007, Carbon Monoksida (CO)  maksimal 4.5 %  dan Hydrocarbon 1.200. Sedangkan kendaran diatas tahun 2007, kadar CO paling tinggi 1,5 % dan HC 150. (Herry)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال