TEMPO.CO,
Jakarta -Wakil Ketua Komisi Badan Usaha
Milik Negara DPR RI Aria Bima menggulirkan usulan hak interpelasi (mengajukan
pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Pengajuan hak tersebut
dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor 236/MBU/2011 yang diteken Dahlan Iskan.
"Keputusan itu mengenai
pendelegasian wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN,
direksi, dan komisaris,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
ini ketika dihubungi Tempo Rabu 11 April 2012.
Aria menilai keputusan menteri
itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan BUMN.
Akibat keputusan menteri ini,
pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan
III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham.
Ia mengatakan keputusan
menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual
aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan
perundang-undangan.
"Komisi VI sudah berulang
kali mendesak Menteri BUMN mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri
236," tutur alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut. Namun Dahlan tidak
pernah memberi tanggapan.
Anggota Komisi BUMN dari
Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengaku telah menandatangani hak
interpelasi kepada Dahlan. »Sudah ada sekitar 12 tanda tangan,” kata dia.
Refrizal berucap, keputusan
menteri tentang pendelegasian wewenang menyalahi undang-undang. Ditegaskan
Refrizal, hak interpelasi ini bukan berarti anggota Dewan tidak suka kepada
Dahlan.
»Dahlan itu orang baik dan
kinerjanya juga baik,” tutur dia. Tapi hak ini perlu digulirkan untuk
mengingatkan menteri bahwa keputusannya berlawanan dengan Undang-Undang BUMN.
Berbeda dengan Refrizal,
anggota Komisi BUMN dari Partai Golkar Jony Buyung Saragih mengaku belum
menandatangani hak interpelasi. Dia beralasan belum membaca rancangan hak
interpelasi yang beredar.
Aria menjelaskan Keputusan
Menteri 236 berisi tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan atau pemberian
kuasa Menteri BUMN selaku pemegang saham kepada BUMN.
Tidak hanya itu, Dahlan juga
memberikan beberapa wewenang kepada direksi, dewan komisaris, atau dewan
pengawas dan pejabat eselon I di Kementerian BUMN. Wewenang itu dikeluarkan
dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN.
Ada 22 jenis kewenangan
Menteri BUMN yang didelegasikan ke pejabat eselon I, seperti Sekretaris Kementerian
BUMN, deputi teknis, dan deputi bidang restrukturisasi dan perencanaan
strategis. Sedangkan 14 kewenangan Menteri BUMN didelegasikan ke Dewan
Komisaris BUMN. Adapun direksi BUMN diberi dua jenis kewenangan. Menteri Dahlan
sendiri ingin lebih berfokus pada hal-hal strategis, seperti revitalisasi BUMN
yang berkinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif.