Jakarta
(ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyampaikan
nota keberatan (minderheit nota) atas pengesahan RUU tentang Pemilu
dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Catatan itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Al
Muzzammil Yusuf sebagai respon atas pilihan mayoritas anggota DPR yang
menghendaki sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Sementara Fraksi
PKS tetap menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Muzzammil, FPKS tetap pada pendiriannya untuk mengusulkan
sistem pemilu proporsional tertutup karena sistem ini mendorong proses
kaderisasi yang sehat dalam partai politik.
"Sehingga hanya kader-kader terbaik partai politik yang telah bekerja
dan berkontribusi membangun basis partai yang akan masuk dalam lembaga
legislatif baik di pusat dan di daerah," ujarnya.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sistem ini
memungkinkan biaya pemilu yang lebih murah bagi negara, partai politik,
dan calon anggota legislatif. Pemilih hanya mencoblos gambar partai
politik di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat
ditempelken di bilik TPS.
"Sistem pemilihan umum ini memungkinkan kertas suara kecil yang
berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah sehingga dapat
menghemat pengeluaran APBN," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, sistem tersebut juga menutup kelemahan dari
sistem proporsional terbuka, di antaranya, hilangnya rasa kebersamaan
dan kerja sama di antara para calon legislatif dalam satu partai politik
dan lahirnya konflik internal kader partai.
Demikian pula degan tindak pidana korupsi semakin tinggi pascapemilu
karena calon peserta pemilu harus mengembalikan dana kampanye yang
besar.(ar)