Sebagai bentuk komitmen
terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebanyak 37 kepala
OPD, dinas instansi, lembaga, BUMD dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi, menandatangani pakta integritas sebagai implementasi Inpres No. 9
tahun 2011, di Ruang Utama Balaikota Sukabumi, Selasa (10/4). Penandatanganan
pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Sukabumi H.
Mulyono dan Asisten Deputi Bidang Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan
Korupsi Kemen PAN RI, Ir. Iskandar Hasan.
Wakil walikota Sukabumi H.
Mulyono mengatakan, langkah pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi
merupakan upaya yangharus didukung bersama. Namun dari pengamatan yang ada saat
ini masih ditemukannya kelemahan-kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh
tersangka untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.
“Hal tersebut terjadi karena
dalam penanganan dan pemberantasannya selama ini tidak didukung oleh kesamaan
persepsi, tujuan dan kesamaan rencana tindak dari berbagai stakeholder dalam
memberantas korupsi,” katanya.
Dijelaskannya, terjadinya
korupsi berhubungan erat dengan adanya kesempatan dan niat. Namun yang menjadi
kegamangan saat ini, bahwa seseorang yang tidak memiliki motif memanfaatkan
kesempatan tetapi karena kesalahan administrative akibat ketidakpahaman akan
pertauran perundangan-undangan juga bisa terjerat hukum dan bisa dikategorikan
korupsi.
“Fenomena seperti itu secara psikologis
telah menurunkan motivasi aparatur dalam bekerja dan berinovasi. Namun disisi
lain juga disebabkan lemahnya system manajemen SDM dari penyelenggara
pemerintah, system rekrutmen, karir dan promosi serta penilaian kinerja pada
remunerasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya
mengungkapkan, Pemkot Sukabumi mendukung penuh upaya pemerintah dalam program
peningkatan pelayanan public yang transparan, efektif dan efisien yangs ecara
spesifik telah disusun dalam rencana aksi daerah pemberantasan korupsi Kota
Sukabumi tahun 2010-2013. Diantaranya meliputi, peningkatan kualitas pelayanan
public, penerapan manajemen berbasis kinerja, peningkatan kapasitas OPD dan
penataan system pelayanan pengadaan barang dan jasa pemda, serta pelaksanaan
laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hal tersebut dapat terwujud
jika kita bersama-sama memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi, serta menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta
memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan
akuntabel. Sehingga terwujud pemerintah dan amsyarakat Indonesia yang maju,
mandiri serta bertanggungjawab,” ungkapnya.
Tags
regional