Sidang Pemilukada Babel: Machfud MD Persoalkan Penolakan KPUD Hitung Ulang Coblos Simetris.

Bangka Belitung (SukabumiOnlineNews)
Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD mempertanyakan sikap KPUD Bangka Belitung (Babel) terhadap coblos surat suara secara simetris dalam sidang gugatan atas hasil Pemilukada Babel yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Rabu (21/3) kemarin. Pokok pertanyaan Machfud terfokus pada sikap KPU yang mengabaikan protes-protes serta permohonan hitung ulang yang diajukan oleh Kubu Ketiga Pasangan Kandidat (Yusron-Yusroni, Zulkarnain-Darmansyah, dan Hudarni-Justiar) selama proses penghitungan serta rekapitulisasi perolehan hasil suara dalam Pemilukada tersebut.

Perhatian serius Machfud MD terhadap persoalan di atas didasari oleh fakta bahwa selain Kubu Ketiga Pasangan Kandidat, Panwaslu Provinsi Babel dan Panwaslu Kabupaten Belitung Timur pun sebenarnyatelah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPUD Babel agar penghitungan suara ulang itu dilakukan. Namun hal itu tetap diabaikan oleh KPUD Babel.

Menjawab pertanyaan di atas, Kuasa Hukum Termohon (KPUD Babel) dan Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendi) menyatakan bahwa mereka telah memperhatikan protes dan permohonan Ketiga Pasangan Kandidat serta rekomendadi Panwaslu di atas. Namun keterangan itu segera dibantah oleh Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat yang melakukan gugatan.

“Dari empat puluh sembilan Kecamatan se-Babel, penghitungan ulang hanya dilakukan di dua Kecamatan di Kabupaten Belitung Timur, lima TPS di Kecamatan Tanjung Pandan (Kabupaten Belitung Induk) dan beberapa TPS lainnya. Sementara, yang lainnya tidak,” ujar Jamaluddin Karim dalam sidang di atas. Bantahan Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat ini dikuatkan oleh saksi yang mereka ajukan.

Penghitungan ulang terhadap coblos suara simetris (coblos tembus ke kertas lipatan berikutnya sehingga menghasilkan dua lobang) menjadi persoalan yang amat penting yang mempengaruhi perolehan suara para kandidat dalam Pemilukada Babel. Sebab, para petugas di sebagian besar TPS menyatakan coblos surat suara simetris itu tidak sah, padahal Peraturan KPU menyatakan coblos suara simetris itu sah sehingga beberapa phak merasa dirugikan.

Pasangan Yusron-Yusroni merupakan salah satu pasangan yang merasa amat dirugikan terhadap persoalan coblos surat suara secara simetris di atas. Sebab, hal tersebut berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara mereka yang hanya selisih sekitar tiga persen terhadap Pasangan Kandidat yang dinyatakan KPUD Babel sebagai pemenang.

Dari hasil hitung ulang yang dilakukan di Desa Burung Mandi (Kabupaten Belitung Timur), misalnya, penghitunga ulang terhadap surat suara coblos simetris telah menghasilkan penambahan suara sebanyak seribu dua ratus enam suara bagi mereka. Dan hal ini mereka anggap sebagai persoalan yang amat penting.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat menyatakan bahwa sekiranya penghitungan suara ulang itu tidak sampai mengakibatkan kandidat yang memperoleh suara kedua terbesar mengalahkan suara kandidat yang telah dinyatakan KPUD Babel sebagai pemenang, namun hal itu membuka peluang bahwa kandidat yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD tersebut pun tidak mencapai perolehan suara sebesar 30 persen ke atas. Dan, ini bermakna bahwa Pemilukada harus dilakukan dalam dua putaran yang diikuti oleh kandidat yang memperoleh suara terbesar pertama dan terbesar kedua.

Pihak Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat menuntut dilakukannya Pemilukada ulang dan menolak jika KPU hanya akan penghitungan suara ulang pada masa-masa sekarang ini. Alasan mereka, setelah penghitungan suara berlalu dalam beberapa waktu, tidak ada jaminan bahwa kotak suara masih steril.

Sidang Gugatan Hasil Pemilukada Babel di atas merupakan sidang yang kelima dan sekaligus merupakan sidang yang terakhir. Sekarang ini masing-masing pihak tinggal menunggu Putusan MK yang akan diumumkan pada tanggal 29 Maret mendatang. (YIM***)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال