Ilustrasi gambar: dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum Parpol di Sukabumi. [Istimewa] |
sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Isu maraknya dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
oleh oknum Partai politik (Parpol) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi mendapat
sorotan dari anggota Komisi V DPRD Jabar, Dessy Susilawati.
Menurut Dessy, sepanjang
tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP, maka itu sudah
bertentangan dengan hukum, dan masuk dalam kategori Pungutan liar atau Pungli.
“Dan pemotongan dana
PIP oleh oknum parpol tersebut sudah masuk ke dalam praktek Maladministrasi
yaitu penyalahgunaan wewenang,” kata Srikandi PAN Dapil Kota dan Kabupaten
Sukabumi ini kepada sukabumiNews.net, Senin (13/2/2023).
Anggota Komisi V DPRD Jabar Fraksi PAN, Dessy Susilawati. |
"Yang jadi pertanyaan saya dalam hal ini siapa yang menjadi korban langsung atas dugaan pemotongan tersebut. Kalau pihak sekolah yang menjadi korban, maka sekolah diwakili oleh Kepala Sekolahnya bisa melaporkan orang yang memungutnya,” sambung Dessy.
Begitu pun, tambah
dia, jika pihak sekolah yang memungut kepada siswanya, maka orang tua siswa wajib
melaporkan hal itu ke pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) pada Dinas Pendidikan.
“Kalau di KCD tidak
ada tanggapan, silahkan laporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten. Jadi
prinsip dasarnya kalau ada publik yang merasa menjadi korban, wajib untuk komplain,”
tegas Dessy.
Dessy mengatakan, PIP
itu tidak layak untuk dipotong, karena diperuntukkan dan harus diterima oleh
masyarakat, bukan oleh para pejabat.
“Kalau pun ada
sekedar ucapan terima kasih dan penerima ikhlas untuk memberikannya, maka itu tidak
masalah. Yang salah itu jika langsung memotong, apalagi hingga 30 sampai 40
persen, itu tidak dibenarkan,” tegas Dessy.