Dessus Siap Fasilitasi Wali Murid Ambil Ijazah di Sekolah Jika Dirasa Masih Sulit

Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melaksanakan kegiatan reses II tahun 2023, di Kantor DPD PAN Kota Sukabumi, Senin (13/2/2023). [Foto: sukabumiNews/Prim RK] 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Masih adanya wali murid yang mengeluhkan soal ijazah anaknya yang tertahan di Sekolah Menengah tingkat Atas (SMA), Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dessy Susilawati (Dessus) angkat bicara.

Menyikapi hal tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang akrab disapa Dessus itu menyatakan, dirinya siap membantu memfasilitasi orang tua wali murid dalam mengambil ijazah yang masih tertahan di sekolah.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi sekilah untuk menahan ijazah, apapun alasannya.

“Disdik Provinsi Jawa Barat sudah menegaskan jika masih ada ijazah yang tertahan di sekolah agar diserahkan kepada anak didiknya,” tegas Dessus kepada sukabumiNews usai ia melaksanakan kegiatan reses II tahun 2023, di Kantor DPD PAN Kota Sukabumi, Senin (13/2/2023).

Lihat! FOTO: Reses Anggota DPRD Jabar Fraksi PAN, Dessy Susilawati di Ciandam

Apabila masih ditahan, khawatir jika ijazah tersebut hilang atau ada musibah seperti kebakaran dan sebagainya. Dan jika hal itu terjadi, tambah Dessy, maka semua merupakan tanggung jawab sekolahnya masing-masing.

Dikatakan Dessy, kalaupun ijazah yang tertahan itu disebabkan karena ada pembayaran yang tertunggak, maka bantuan dari pemerintah bisa bisa dialikhan bagi siswa tak mampu yang masih memiliki tunggakan.  

“Initinya jangan banyak alasan karena bisa disubsidi silang,” jelasnya.

Sekali lagi, Dessus mamstikan, dirinya siap membantu masyarakat apabila ada permasalahan seperti itu.

"Kalau masih ada permasalahan seperti itu, nanti kita akan data, di sekolah mana saja. Saya siap membantu untuk mengambilkan izasah tersebut," imbuhnya.

BACA Juga: Soroti Masalah Pendidikan, Begini Kata Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawati

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال