Laporan Dugaan Bisnis Ilegal CPO Mengatasnamakan PRIMKOP BARADMIL Harus Segera Disikapi

Tumpak Nainggolan, SH. MH. [Istimewa] 


sukabumiNews.net, CIANJUR – Dugaan praktek bisnis, transaksi ilegal Crude Palm Oil (CPO) oleh warga sipil berinitial MN dan BSM dilaporkan Advokat Senior, Tumpak Nainggolan, ke Menkopolhukam RI.

Pasalnya, kedua orang itu dalam praktek bisnis transaksi ilegalnya telah mengatasnamakan merk/stiker/label label PRIMKOP BARADMIL MEĎAN.

“Muhammad Nazar mengatatasnamakan perusahaan SINERGI MULTI KORPORA sebagai pemberi modal pinjaman dana, dan Samuel Manurung mengatasnamakan PT. DENKA LOGISTIK INDONESIA selaku penerima modal pinjaman,” ungkap Tumpak kepada sukabumiNews.net di Cianjur melalui keterangan yang diterima Senin (14/11/2022).

Advokat Senior asli kelahiran Asahan Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang kini sedang berkantor di Jalan Raya Bandung KM. 09 Ciodeng RT.001 RW.007 Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Jawa Barat itu minta agar laporan yang dilayangkannya segera ditindaklanjuti dan disikapi oleh penerima laporan.

Menurutnya, transaksi CPO tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuataan pidana yurisdiksi Pasal 50 ayat (1) UU No 18 tahun 2004.

“Atau setidak-tidaknya diterapkan Pasal 374 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana maupun Pasal 480 KUH Pidana kepada orang naturlijk person atau rehct person para pelaku persekongkolan kejahatan mafia CPO,” jelas Tumpak.

Sementara lokasi transaksi crude palm oil (CPO) tersebut kata Tumpak, dilakukan pada Gudang pinggir jalan lintas Sumatera Simpang Gambus, yang terletak di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.

“Tempat tersebut berada di wilayah Hukum Kepolisian Resor Batubara, dan pada wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara,” lanjut Tumpak.

Tumpak menegaskan bahwa transaksi bisnis CPO tersebut adalah sangat merugikan untuk kemaslahatan umum, sebab berdampak negarif terhadap industry biofuel nabati bagi kehidupan masyarakat dalam negeri.

“Selain itu, juga berimbas luas mengingat selama ini CPO Indonesia telah diboikot oleh Negara negara Eropah akibat pengaruh stigma negatif tentang CPO maupun sawit Indonesia di Luar Negeri,” kata Tumpak.

“Ini karena spekulasi yang dilakukan pada Gudang penampungan CPO Simpang Gambus tersebut adalah dengan cara bila sebuah tangki semula bervolume CPO netto 5000kg atau 5 ton sebelum masuk Gudang tersebut,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Tumpak, setelah di Gudang bahwa supir menjual sebagian CPO tersebut yakni sebanyak 2 gelang atau berat sekitar 200 kg, maka pihak Gudang tersebut mengisi tangki yang bersangkutan dengan suatu cairan seberat 200 kg.

“Hal mana cairan yang diisi oleh pihak Gudang tersebut adalah cairan tertentu yang tidak diketahui jenisnya atau kemungkinan sejenis cairan yang bukan lagi CPO sesuai ketentuan yang memenuhi standard mutu SNI 01-2901-2006 yang didasarkan pada 3 parameter yakni kadar asam lemak bebas max 5%, kadar air max 0,25% dan kadar kotor max 0,25%.”

“Ataupun tidak sesuai dengan standard DOBI (Deterioration Of Bleachability Index) atau indeks derajat kepucatan minyak dengan penyusutan energi akibat rusaknya karotenoid yang mengalami oksidasi minimal 2,2 % dari warna jingga pekat (kuning kemerahan),” bebernya.

Untuk itu, selaku putra asli kelahiran Asahan Batubara Provinsi Sumut, dia meminta supaya surat pengaduan yang dibuatnya segera ditanggapi dan ditindaklanjuti. Adapun laporan tersebut dibuat Tumpak pada tanggal 25 Oktober 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Menkopolhukam RI, Panglima TNI, Inspektorat Jenderal TNI, Dan Pus.POM TNI, Kepala Staf TNI AD, Kepala Pengadilan Militer (KADIL) I-02 Medan dan Kepala Kepolisian R.I, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dengan tembusan kepada Pangdam I/BB, Dan Pomdam I/BB, Koorsahli Panglima TNI, Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kepolisian Resor Batubara, Bupati Kepala Pemerintahan Kabupaten Batubara, Ketua Koperasi Primer Baradmil I-02 Medan, Ketua Komisi III DPR R.I, As. Intel dan As. Personalia Kasad, Paban II Bintal Asops Kasad.

Inti dari surat tersebut agar kiranya seluruh stakeholder terkait, untuk segera melaksanakan Penyelidikan maupun Penyidikan terhadap adanya prejudice perbuatan/peristiwa pidana praktek bisnis atau transaksi crude palm oil (CPO) secara illegal,” jelas Tumpak.

BACA Juga: Praktisi Hukum Minta Bupati Tegas Surati BPN & Berikan Bantahan Soal Lahan HGU PT BSP

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال