Tumpak Nainggolan, SH. MH. [Istimewa] |
Pasalnya, kedua orang itu dalam
praktek bisnis transaksi ilegalnya telah mengatasnamakan
merk/stiker/label label PRIMKOP BARADMIL MEĎAN.
“Muhammad Nazar mengatatasnamakan
perusahaan SINERGI MULTI KORPORA sebagai pemberi modal pinjaman dana, dan Samuel
Manurung mengatasnamakan PT. DENKA LOGISTIK INDONESIA selaku penerima modal
pinjaman,” ungkap Tumpak kepada sukabumiNews.net di Cianjur melalui
keterangan yang diterima Senin (14/11/2022).
Advokat Senior asli kelahiran Asahan Batubara Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) yang
kini sedang berkantor di Jalan Raya Bandung KM. 09 Ciodeng RT.001 RW.007
Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Jawa Barat itu minta agar laporan yang dilayangkannya segera ditindaklanjuti dan disikapi
oleh penerima laporan.
Menurutnya, transaksi CPO tersebut dapat
dikualifikasikan sebagai suatu perbuataan pidana yurisdiksi Pasal 50 ayat (1)
UU No 18 tahun 2004.
“Atau setidak-tidaknya diterapkan Pasal 374
KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana maupun Pasal 480 KUH Pidana kepada
orang naturlijk person atau rehct person para pelaku persekongkolan kejahatan
mafia CPO,” jelas Tumpak.
Sementara lokasi transaksi crude palm oil
(CPO) tersebut kata Tumpak, dilakukan pada Gudang pinggir jalan lintas Sumatera
Simpang Gambus, yang terletak di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.
“Tempat
tersebut berada di wilayah Hukum Kepolisian Resor Batubara, dan pada wilayah
administrasi Pemerintahan Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara,” lanjut Tumpak.
Tumpak menegaskan bahwa transaksi bisnis CPO
tersebut adalah sangat merugikan untuk kemaslahatan umum, sebab berdampak
negarif terhadap industry biofuel nabati bagi kehidupan masyarakat dalam
negeri.
“Selain itu, juga berimbas luas mengingat
selama ini CPO Indonesia telah diboikot oleh Negara negara Eropah akibat
pengaruh stigma negatif tentang CPO maupun sawit Indonesia di Luar Negeri,”
kata Tumpak.
“Ini karena
spekulasi yang dilakukan pada Gudang penampungan CPO Simpang Gambus tersebut
adalah dengan cara bila sebuah tangki semula bervolume CPO netto 5000kg atau 5
ton sebelum masuk Gudang tersebut,”
tambahnya.
Kemudian,
lanjut Tumpak, setelah di Gudang bahwa supir menjual
sebagian CPO tersebut yakni sebanyak 2 gelang atau berat sekitar 200 kg, maka
pihak Gudang tersebut mengisi tangki yang bersangkutan dengan suatu cairan
seberat 200 kg.
“Hal mana cairan yang diisi oleh pihak Gudang
tersebut adalah cairan tertentu yang tidak diketahui jenisnya atau kemungkinan
sejenis cairan yang bukan lagi CPO sesuai ketentuan yang memenuhi standard mutu
SNI 01-2901-2006 yang didasarkan pada 3 parameter yakni kadar asam lemak bebas
max 5%, kadar air max 0,25% dan kadar kotor max 0,25%.”
“Ataupun tidak sesuai dengan standard DOBI
(Deterioration Of Bleachability Index) atau indeks derajat kepucatan minyak
dengan penyusutan energi akibat rusaknya karotenoid yang mengalami oksidasi
minimal 2,2 % dari warna jingga pekat (kuning kemerahan),” bebernya.
Untuk itu, selaku putra asli kelahiran Asahan
Batubara Provinsi Sumut, dia meminta
supaya surat pengaduan yang dibuatnya
segera ditanggapi dan ditindaklanjuti. Adapun laporan tersebut dibuat Tumpak pada tanggal
25 Oktober 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Menkopolhukam
RI, Panglima TNI, Inspektorat Jenderal TNI, Dan Pus.POM TNI, Kepala Staf TNI
AD, Kepala Pengadilan Militer (KADIL) I-02 Medan dan Kepala Kepolisian R.I, serta
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dengan tembusan kepada Pangdam
I/BB, Dan Pomdam I/BB, Koorsahli Panglima TNI, Kepala Kepolisian Daerah Sumut,
Kepala Kepolisian Resor Batubara, Bupati Kepala Pemerintahan Kabupaten
Batubara, Ketua Koperasi Primer Baradmil I-02 Medan, Ketua Komisi III DPR R.I,
As. Intel dan As. Personalia Kasad, Paban II Bintal Asops Kasad.
“Inti dari surat
tersebut agar kiranya seluruh stakeholder terkait, untuk segera melaksanakan
Penyelidikan maupun Penyidikan terhadap adanya prejudice perbuatan/peristiwa
pidana praktek bisnis atau transaksi crude palm oil (CPO) secara illegal,” jelas Tumpak.
BACA Juga: Praktisi Hukum Minta Bupati Tegas Surati BPN & Berikan Bantahan Soal Lahan HGU PT BSP