sukabumiNews,
CIKEMBAR – Menyikapi permasalahan kegiatan ‘Bank Emok’ yang belakangan ini
heboh di wilayah sekitaran Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi,
Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami mengaku, pihaknya mulai melakukan penataan Unit
Pengelola Kegiatan ( UPK).
"Saya sudah
melakukan penataan-penataan. UPK itu harus bisa memberantas Bank Emok, Kalau
masyarakat mau pinjam duit ya ke UPK saja, lebihnya Cuma 2 persen. Bank emok 11
persen di udag-udag (di kejar-kejar),” ungkap Bupati Sukabumi usai membuka
acara pelatihan bagi para calon kades terpilih di Batalyon Artileri Medan 13 Kostrad Cikembar
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (9/12/2019).
Bupati Marwan juga mengatakan,
Pemda Kabupaten Sukabumi sudah berupaya meminimalisir kegiatan Bank Emok
melalui Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang dikelola oleh Unit Pengelola
Kegiatan (UPK), yang salah satu fungsinya harus mampu mengurangi ketergantungan
masyarakat pada rentenir.
“Penanganan kemacetan
pembayaran pada UPK tidak melakukan pemaksaan bahkan pengikatan berupa jaminan
namun atas kesadaran,” jelas Marwan.
Lebih lanjut dia
menjelaskan bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki formulasi melalui penguatan
program zakat infak dan shodakoh (ZIS). Nenurut Marwan, masyarakat sudah dihimbau
untuk membantu saudara-saudaranya lewat zakat, infak, shodakoh.
“Jadi masyarakat yang
mengelola itu di serahkan ke BAZ, kalau ini sudah dikelola melalui satu wadah,
saya yakin persoalan-persoalan ini bisa tertangani,” tegasnya.
Persoalannya kata
dia, saat ini masyarakat masih belum faham bahwa pengelolaan zakat dikelola di
lingkungan masyarakat dan dibagikan langsung dilingkungannya langsung tanpa
dikelola oleh BAZ.
“Kalau seperti itu, yang
ada hanya di seputar itu saja, sementara masyarakat harus memahami bahwa
Sukabumi itu luas” sambungnya.
H.Marwan Hamami
menambahkan, meski pemerintah mengeluarkan Peraturan Bupati (perbup) dalam
bentuk apapun dan sebagus apaun, namun jika kesadaran masyarakat masih kurang
faham maka akan sulit.
“Sehingga diperlukan
kesadaran dan upaya bersama dalam mengelola zakat infak shodaqoh melalui BAZ,”
pungkasnya.
BACA Juga: Hj. Yani Djatnika Marwan : Cegah Bank Emok, Peraturan Bupati No. 35 Tentang ZIS Harus Dikembangkan
BACA Juga: Hj. Yani Djatnika Marwan : Cegah Bank Emok, Peraturan Bupati No. 35 Tentang ZIS Harus Dikembangkan
Pewarta: Azis R.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2019