Meminimalisir Kegiatan Bank Emok, Bupati Sukabumi Lakukan Penataan UPK

Marwan Hamami bersama Thendy Indrayana


sukabumiNews, CIKEMBAR – Menyikapi permasalahan kegiatan ‘Bank Emok’ yang belakangan ini heboh di wilayah sekitaran Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami mengaku, pihaknya mulai melakukan penataan Unit Pengelola Kegiatan ( UPK).

"Saya sudah melakukan penataan-penataan. UPK itu harus bisa memberantas Bank Emok, Kalau masyarakat mau pinjam duit ya ke UPK saja, lebihnya Cuma 2 persen. Bank emok 11 persen di udag-udag (di kejar-kejar),” ungkap Bupati Sukabumi usai membuka acara pelatihan bagi para calon kades terpilih di Batalyon Artileri Medan 13 Kostrad Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (9/12/2019).
Bupati Marwan juga mengatakan, Pemda Kabupaten Sukabumi sudah berupaya meminimalisir kegiatan Bank Emok melalui Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), yang salah satu fungsinya harus mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir.

“Penanganan kemacetan pembayaran pada UPK tidak melakukan pemaksaan bahkan pengikatan berupa jaminan namun atas kesadaran,” jelas Marwan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki formulasi melalui penguatan program zakat infak dan shodakoh (ZIS). Nenurut Marwan, masyarakat sudah dihimbau untuk membantu saudara-saudaranya lewat zakat, infak, shodakoh.

“Jadi masyarakat yang mengelola itu di serahkan ke BAZ, kalau ini sudah dikelola melalui satu wadah, saya yakin persoalan-persoalan ini bisa tertangani,” tegasnya.

Persoalannya kata dia, saat ini masyarakat masih belum faham bahwa pengelolaan zakat dikelola di lingkungan masyarakat dan dibagikan langsung dilingkungannya langsung tanpa dikelola oleh BAZ.

“Kalau seperti itu, yang ada hanya di seputar itu saja, sementara masyarakat harus memahami bahwa Sukabumi itu luas” sambungnya.

H.Marwan Hamami menambahkan, meski pemerintah mengeluarkan Peraturan Bupati (perbup) dalam bentuk apapun dan sebagus apaun, namun jika kesadaran masyarakat masih kurang faham maka akan sulit.

“Sehingga diperlukan kesadaran dan upaya bersama dalam mengelola zakat infak shodaqoh melalui BAZ,” pungkasnya.

BACA Juga: Hj. Yani Djatnika Marwan : Cegah Bank Emok, Peraturan Bupati No. 35 Tentang ZIS Harus Dikembangkan

Pewarta: Azis R.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال