sukabumiNews, JAKARTA - Pramugari cantik salah satu maskapai penerbangan nasional berinisial AP, dilaporkan Syamsudin (korban) ke
Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/11/2017) kemarin. AP dilaporkan ke pihak kepolisian
karena diduga menipu uang senilai ratusan juta rupiah.
Pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Surya Darma
Simbolon SH dan Franky Simbolon SH mendatangi Bareskrim Mabes Polri setelah dirinya
mengklaim sudah mengantongi keterangan dari pihak HRD Batik Air, tentang
kebenaran AP sebagai pramugari aktif sejak enam (6) bulan lalu.
Laporan diterima dengan Nomer LP: 878/XI/2017/BARESKRIM,
dimana Syamsudin menjelaskan kepada wartawan bahwa AP diawal perkenalannya
memakai nama Yasminda dan berusia 36 tahun. Hal itu diperkuat dengan bukti KTP
Yasminda yang dikirim via WhatsApp dari pelaku ke korban.
Modus operandi AP tidak hanya sampai disituh, AP
juga mengaku cucu dari Prof.Dr.H. Moeslim Taher seorang mantan DPA.
“Pengakuan AP tahun 2014 – 2015 saat itu adalah
sebagai Yasminda, cucu dari seorang pria terkenal Moeslim Taher. Pengakuannya
terkesan membius dan AP juga mengaku sering sakit-sakitan bahkan telah divonis
4 bulan lagi hidupnya, bahkan AP berharap agar Syamsudin mau menikahinya yang
kelak akan membangun bisnis dimana keuntungannya bisa diteruskan/warisan untuk
keluarganya," beber Syamsudin.
Berdasarkan perkara yang diungkap, Surya Darma
Simbolon SH selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, kasus ini sudah dibawa ke
proses hukum dan akan dilakukan upaya-upaya penyelesaian hukum, agar pihak
kepolisian yang menentukan penegakan hukum dalam kasus ini, tadi dalam laporan
kepolisian, AP dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Permasalahan kasus ini bukan hanya merugikan
kliennya dalam sisi materi saja, tetapi imateriil. Kerugian yang dialami klien
saya sangat jelas mencederai privasi, dan menghancurkan reputasinya sebagai
Direktur Balai Lelang Property. Bahkan hampir saja rumah tangga klien kami
berantakan,” papar Surya.
Diakui Surya, bukti-bukti transferan dari Syamsudin
(kliennya) mengalir ke beberapa nama (ada lima nomor rekening yang berbeda). Sementara,
dalam keterangannya AP mengaku bahwa nama-nama nomor rekening itu adalah milik
dari suster dan dokter yang merawatnya, ibu dan nomor rekening milik
bibinya.
Total uang dari beberapa rekening tersebut diketahui
mencapai Rp118 juta. Dan sejumlah uang tersebut kini dijadikan alat bukti yang
sah oleh kepolisian sebagai alat laporan, ditambah dengan bukti-bukti dari
percakapan via alat elektronik. Baca berita selanjutnya: Pramugari Cantik Penipu Ratusan Juta Rupiah Itu Ternyata Ber-KTP Palsu
Reporter Jurnalisme Warga: Nia (Jurnalis Kabar Today)
melalui WA yang diterima Redaktur, Jum'at (24/11/2017) pukul 13:11 dan 17:15Wib.
melalui WA yang diterima Redaktur, Jum'at (24/11/2017) pukul 13:11 dan 17:15Wib.
Editor: A Malik AS