Mengaku Cucu Pejabat, Pramugari Cantik Dilaporkan Menipu Rp118 Juta

sukabumiNews, JAKARTA - Pramugari cantik salah satu maskapai penerbangan nasional berinisial AP, dilaporkan Syamsudin (korban) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/11/2017) kemarin. AP dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga menipu uang senilai ratusan juta rupiah.

Pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Surya Darma Simbolon SH dan Franky Simbolon SH mendatangi Bareskrim Mabes Polri setelah dirinya mengklaim sudah mengantongi keterangan dari pihak HRD Batik Air, tentang kebenaran AP sebagai pramugari aktif sejak enam (6) bulan lalu.

Laporan diterima dengan Nomer LP: 878/XI/2017/BARESKRIM, dimana Syamsudin menjelaskan kepada wartawan bahwa AP diawal perkenalannya memakai nama Yasminda dan berusia 36 tahun. Hal itu diperkuat dengan bukti KTP Yasminda yang dikirim via WhatsApp dari pelaku ke korban.

Modus operandi AP tidak hanya sampai disituh, AP juga mengaku cucu dari Prof.Dr.H. Moeslim Taher seorang mantan DPA. 
“Pengakuan AP tahun 2014 – 2015 saat itu adalah sebagai Yasminda, cucu dari seorang pria terkenal Moeslim Taher. Pengakuannya terkesan membius dan AP juga mengaku sering sakit-sakitan bahkan telah divonis 4 bulan lagi hidupnya, bahkan AP berharap agar Syamsudin mau menikahinya yang kelak akan membangun bisnis dimana keuntungannya bisa diteruskan/warisan untuk keluarganya," beber Syamsudin.

Berdasarkan perkara yang diungkap, Surya Darma Simbolon SH selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, kasus ini sudah dibawa ke proses hukum dan akan dilakukan upaya-upaya penyelesaian hukum, agar pihak kepolisian yang menentukan penegakan hukum dalam kasus ini, tadi dalam laporan kepolisian, AP dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Permasalahan kasus ini bukan hanya merugikan kliennya dalam sisi materi saja, tetapi imateriil. Kerugian yang dialami klien saya sangat jelas mencederai privasi, dan menghancurkan reputasinya sebagai Direktur Balai Lelang Property. Bahkan hampir saja rumah tangga klien kami berantakan,” papar Surya.

Diakui Surya, bukti-bukti transferan dari Syamsudin (kliennya) mengalir ke beberapa nama (ada lima nomor rekening yang berbeda). Sementara, dalam keterangannya AP mengaku bahwa nama-nama nomor rekening itu adalah milik dari suster dan dokter yang  merawatnya, ibu dan nomor rekening milik bibinya.

Total uang dari beberapa rekening tersebut diketahui mencapai Rp118 juta. Dan sejumlah uang tersebut kini dijadikan alat bukti yang sah oleh kepolisian sebagai alat laporan, ditambah dengan bukti-bukti dari percakapan via alat elektronik. Baca berita selanjutnya: Pramugari Cantik Penipu Ratusan Juta Rupiah Itu Ternyata Ber-KTP Palsu

Reporter Jurnalisme Warga: Nia (Jurnalis Kabar Today)
melalui WA yang diterima Redaktur, Jum'at (24/11/2017) pukul 13:11 dan 17:15Wib.  

Editor: A Malik AS

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال