"Kegiatan ini dilakukan demi menegakkan Perda
TRANTIBUM dan PROSTITUSI, sesuai Surat Edaran Bupati tentang tertib ramadhan
1438 H. Yaitu Perda no 5 tahun 2015 Tentang pelarangan pelacuran dan
prostitusi, dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.” Jelas Kasat
Pol PP Dedi Chardiman.
Dari oprasi ini petugas berhasil mengamankan 11
orang Pekerja Sex Komersial (PSK)
Klik DISINI ! Untuk berita lengkapnya